Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Alphard tersebut milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan mobil mewah itu baru disita penyidik setelah menemukan aset Asep yang diduga hasil korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Itu yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini. Salah satu hartanya kita sita,”
kata Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026 malam.
Aset Alphard itu hanya satu dari sekian aset harta yang disita penyidik dari para tersangka. Syarief menyebut Kejagung masih menelusuri aset-aset lainnya.
Selain itu, aset berupa uang yang diduga mengalir ke kantong tiga eks pimpinan BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga bakal ditelusuri.
Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses,”
ujar mantan Kajari Jaksel itu.
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa sudah menetapakan enam orang tersangka kasus korupsi tata kelola MBG 2025-2026.
Keenamnya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Lalu, Asep Yusuf Somantri selaku tangan kanan Sony Sanjaya; Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrie Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Dari penjelasan Kejagung, ada dua modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Dadan Hindayana cs. Modus pertama terkait dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari permainan titik dapur MBG itu, Dadan cs diduga bisa mengantongi uang Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi dengannya.
Modus kedua yakni pada pengadaan 21.801 unit motor listrik yang menelan anggaran sebesar Rp1,03 triliun dari pihak vendor PT YAT. Kemudian, pengadaan lain seperti 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Penyidik menduga ada intervensi Dadan cs kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan.

