Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Polda Metro Jaya dijadwalkan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap Roy Suryo serta dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kepada pihak kejaksaan pada Senin, 22 Juni 2026.
Dengan proses itu, keduanya semakin dekat menuju persidangan sebagai terdakwa dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses tahap dua akan dilakukan pada pagi hari dengan membawa kedua tersangka dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap dua,”
kata Budi Hermanto di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Meski telah diamankan, keduanya tak langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Usai jalani rangkaian pemeriksaan medis, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati karena alasan kondisi kesehatan.
Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan pihak RS Polri pada Minggu, 21 Juni 2026 terkait pemindahan dua tersangka ke rumah tahanan sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan dilaksanakan.
Update terakhir TSK Tifa dan Roy akan dibawa dari RS Kramat Jati dan diinapkan di Rutan PMJ,”
ujar Budi.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dia bilang penangkapan itu bagian dari prosedur Polda Metro Jaya sebelum kasus itu disidangkan.
Itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,”
kata Sigit di Blitar, Jawa Timur, Sabtu, 16 Juni 2026.
Sigit menjelaskan ada beberapa tahapan sebelum ke tahap pelimpahan. Penyidik terlebih dahulu mengecek kesehatan tersangka hingga pemeriksaan administratif.
Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,”
ujar eks Kabareskrim itu.
Dengan dinyatakan lengkap berkas mereka, Roy dan Dokter Tifa akan segera jadi terdakwa dalam waktu dekat.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.























