Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkap fakta baru mengenai awal mula isu tersebut berkembang di ruang publik.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap dr Tifauzia Tyasumma (dr Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026, jaksa menyebut polemik bermula dari unggahan seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, di media sosial X.
Jaksa mengungkapkan, Dian mengunggah foto salinan (fotokopi) ijazah sarjana milik Jokowi melalui akun X pribadinya, @DianSandiU. Dalam unggahan tersebut, Dian disebut menyatakan dokumen yang diunggah merupakan ijazah asli milik Jokowi.
Bermula pada tanggal 1 April 2025, saksi Dina Sandi Utama menguggah foto ijazah S1 Joko Widodo pada media sosial X miliknya dengan akun @DianSandiU,”
ungkap jaksa di ruang sidang.
Menurut jaksa, unggahan tersebut kemudian memicu polemik dan berbagai reaksi di media sosial maupun ruang publik. Dalam dakwaan, dr Tifa disebut melakukan analisis terhadap dokumen yang diunggah tersebut dan menyampaikan kesimpulannya melalui akun media sosial serta sejumlah forum diskusi dan acara talk show.
Jaksa menilai, analisis yang disampaikan terdakwa dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi atau konfirmasi kepada pemilik dokumen. Jaksa menyatakan, hasil analisis dr Tifa terhadap ijazah Jokowi dilakukan secara tanpa hak atau kewenangan.
Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut,”
ujar jaksa.
Terbentuk Persepsi Publik
Jaksa juga menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan dr Tifa di media sosial membangun persepsi publik seolah-olah hasil analisis yang disampaikan merupakan informasi yang telah terbukti benar dan bersifat otentik.
Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik,”
ucap jaksa.
Dalam surat dakwaan itu pula, jaksa menegaskan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menyatakan ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) pada periode yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jaksa berpendapat dokumen ijazah Jokowi telah melalui proses pemeriksaan laboratoris kriminalistik
Dakwaan Terhadap dr Tifa
Atas perkara tersebut, dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Sementara itu, perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan masih akan diuji melalui pembuktian di persidangan, dan terdakwa tetap berhak mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

























