Wacana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diberi ruang mengelola usaha pertambangan menuai sorotan.
Menanggapi hal itu, Partai Gerindra menilai tidak ada persoalan selama pengelolaannya sesuai aturan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat desa.
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi bahwa koperasi diperbolehkan mengelola sektor tambang.
Namun, menurutnya, substansi utama koperasi bukan terletak pada jenis usaha yang dijalankan, melainkan pada manfaat yang diterima anggota dan masyarakat.
Kami mendengar itu ya bahwa diperbolehkan. Sebenarnya kan koperasi konsep dasarnya agar pengurus koperasi dan anggotanya itu bisa merasakan kemanfaatan dari keberadaan koperasi itu,”
kata Bahtra, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menegaskan, koperasi dapat mengelola berbagai bidang usaha selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, usaha yang dijalankan harus mampu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan warga disekitarnya.
Bahwa koperasi itu mengelola apa pun yang penting pertama harus sesuai dengan aturan. Kedua, bagaimana meningkatkan kesejahteraan anggota dan para pengurusnya sehingga dampak langsung keberadaan koperasi ini, terutama KDMP, bisa dirasakan masyarakat desa setempat,”
ujarnya.
Adapun pernyataan ini dilontarkan oleh Gerindra usai berkembangnya wacana pelibatan Koperasi Desa Merah Putih dalam pengelolaan sejumlah sektor usaha, termasuk pertambangan.
Wacana itu memunculkan perdebatan karena sektor tambang selama ini identik dengan usaha berskala besar dan membutuhkan tata kelola yang ketat.
Seperti diketahui, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Program ini dirancang menjadi pusat layanan ekonomi desa, mulai dari distribusi kebutuhan pokok, penyerapan hasil pertanian, layanan simpan pinjam, hingga pengembangan berbagai unit usaha yang dapat meningkatkan perekonomian desa.






















