Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, kemunculan kabinet bayangan yang diinisiasi Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari bersama sejumlah akademisi dan aktivis merupakan konsekuensi dari melemahnya fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.
Menurutnya, kabinet bayangan hadir sebagai saluran alternatif untuk menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat yang dinilai belum terakomodasi.
Kabinet bayangan tak perlu dikhawatirkan selama dimaksudkan bukan untuk menjadi kabinet tandingan dan makar terhadap kabinet pemerintahan yang sah,”
kata Jamiluddin kepada Owrite, Jumat, 8 Agustus 2026.
Jamiluddin mengatakan pembentukan kabinet bayangan merupakan praktik yang lazim dalam negara demokrasi.
Ditegaskannya, kelompok masyarakat sipil memiliki hak untuk memberikan kritik, masukan, dan alternatif kebijakan kepada pemerintah.
Kabinet tandingan lazim di negara demokrasi. Hal itu menjadi hak warga negara untuk bersuara, mengkritik, dan menyampaikan pendapat,”
ujar Jamiluddin.
Bukan Ancaman
Karena itu, ia menilai keberadaan kabinet bayangan tidak dapat dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan yang sah. Sebaliknya, keberadaannya justru menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Karena itu, kehadiran kabinet bayangan dibenarkan dan merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat,”
tegasnya.
Diungkapkan Jamiluddin, kabinet bayangan umumnya muncul ketika parlemen dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Kondisi tersebut menurutnya tidak terlepas dari konfigurasi politik yang didominasi koalisi besar pendukung pemerintah.
Kabinet bayangan biasanya muncul manakala parlemen lemah dalam melaksanakan fungsi pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah. Hal ini implikasi dari koalisi besar,”
jelasnya.
Ia menilai, kabinet bayangan berupaya menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dengan adanya ruang tersebut, aspirasi publik dapat disalurkan secara lebih terarah.
Karena itu, kabinet bayangan berupaya menampung aspirasi dari masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro dan merugikan rakyat. Dengan begitu, kabinet bayangan dapat menjadi wadah menyerap aspirasi dengan baik dan tidak liar,”
paparnya.
Jamiluddin menambahkan, dalam sistem presidensial, pembentukan kabinet bayangan oleh kalangan akademisi maupun kelompok masyarakat sipil merupakan hal yang lazim ditemukan sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi kontrol di luar parlemen.
Jadi, di negara demokrasi yang menganut sistem presidensial biasanya kabinet bayangan dibentuk oleh akademisi atau kelompok masyarakat sipil,”
pungkasnya.




















