Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Boutique Manager INTime terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan non aktif, Fadia A. Rafiq Senin 25 Mei 2026.
Pemeriksaan itu menyusul setelah penyidik menemukan sembilan kotak jam mewah saat menggeledah kediaman Fadia di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebut dari sembilan kotak jam mewah itu, lima diantaranya berisi jam tangan mewah bermerek disita saat Fadia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Jam ini ditemukan di kediaman saudara FAR dalam peristiwa tangkap tangan. Dan untuk mereknya rata-rata itu (Rolex) ya,”
ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 26 Mei 2026.
Pada saat mengamankan sejumlah jam tangan mewah itu, penyidik juga menemukan invoice. Diduga Fadia membeli jam tangan bermerek itu dari Boutique Manager INTime.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak Boutique Manager INTime itu dalam rangka menelusuri jejak korupsi Fadia.
Korupsi Bersama Keluarga
Sebab sebagaimana diketahui, Fadia bersama keluarganya mengantongi kurang lebih Rp 18,4 miliar hasil korupsi pengadaan jasa outsource dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
KPK tentunya tidak hanya fokus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,”
jelas Budi.
Penyidik Komisi Antirasuah juga menelusuri dugaan jam tangan mewah itu diberikan dari pihak lain. Namun, KPK menegaskan diantara jam tangan itu memang dibeli Fadia langsung dengan harga berkisar ratusan juta.
Karena ada beberapa model juga, jadi tentunya beragam juga harganya,”
tandas Budi.
3 Maret 2026, Fadia Arafiq jadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsource dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Intervensi Kepala Dinas
Fadia diduga mengintervensi para Kepala Dinas untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan barang dan jasa outsource di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan.
Padahal, Fadia sudah diperingatkan kalau tindakannya berpotensi konflik kepentingan, namun politikus Golkar itu mengabaikan hal tersebut.
Perusahaan RNB dijalani oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga selaku komisaris sekaligus anggota DPR. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menduduki kursi direktur periode 2022-2024 sekaligus anggota DPRD Pekalongan.
Dengan posisi Fadia sebagai Bupati Pekalongan, dia juga selaku penerima manfaat dari PT RNB. Demi memuluskan rencana jahatnya, Fadia memerintahkan setiap perangkat daerah yang merencanakan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada korporasi itu.
Sementara, ada beberapa perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah. Tujuannya supaya PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS yang diajukan oleh perangkat desa.
KPK mendapati transaksi langsung kepada PT RNB bersumber dari kontrak perangkat daerah Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar sepanjang 2023-2026. Uang tersebut dibagikan untuk membayar gaji pegawai outsource sebesar Rp22 miliar; sedangkan 40 persen dari total transaksi mengalir kepada kocek keluarga Fadia.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


