Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan untuk menghancurkan barang bukti yang digunakan oleh empat prajurit TNI saat menyiram air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Barang bukti yang diperintahkan untuk dihancurkan tersebut merupakan tumbler milik terdakwa Lettu Budhi Hariyanto Widhi.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, barang bukti tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan.
Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa,”
ucap Fredy di persidangan, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, tumbler tersebut harus dimusnahkan karena khawatir akan digunakan untuk hal yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, dia menyatakan barang bukti itu dirampas dan dimusnahkan.
Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,”
perintah dia.
Dalam kasus ini, Pengadilan Militer menyatakan empat prajurit Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan direncanakan terhada Andrie Yunus. Mereka divonis dengan pidana penjara dengan masa hukuman berbeda-beda.
Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).
Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

