Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 11 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Keluarkan Perintah Mengejutkan: Hancurkan Tumbler Penyiraman Andrie Yunus, Ini Alasannya
Hukum

Hakim Keluarkan Perintah Mengejutkan: Hancurkan Tumbler Penyiraman Andrie Yunus, Ini Alasannya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 10, 2026 6:59 pm
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan untuk menghancurkan barang bukti yang digunakan oleh empat prajurit TNI saat menyiram air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dihancurkan tersebut merupakan tumbler milik terdakwa Lettu Budhi Hariyanto Widhi.

Baca juga:
Vonis Terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sebatas Menggugurkan… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta…
Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim 'Gelondongan', TAUD Sebut Vonis… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Militer…
Sidang Vonis Kasus Air Keras: Dikasih Opsi Zoom Tapi Gak… Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus…
  • Vonis Terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sebatas Menggugurkan Kewajiban
  • Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim 'Gelondongan', TAUD Sebut Vonis Kasus Andrie…
  • Sidang Vonis Kasus Air Keras: Dikasih Opsi Zoom Tapi Gak Login, Hakim…

Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, barang bukti tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan.

Bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa II (Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi) dan telah selesai diperiksa berkaitan dengan perkara para terdakwa,”

ucap Fredy di persidangan, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurutnya, tumbler tersebut harus dimusnahkan karena khawatir akan digunakan untuk hal yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, dia menyatakan barang bukti itu dirampas dan dimusnahkan.

Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba: Vonis Bapuk Penyerang Andrie Yunus

Oleh karena barang bukti tumbler warna ungu tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras yang disiramkan kepada tubuh saudara Andrie Yunus, dan agar tumbler tersebut tidak digunakan kembali dalam hal-hal yang tidak diinginkan, maka tumbler tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali,”

perintah dia.

Dalam kasus ini, Pengadilan Militer menyatakan empat prajurit Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan direncanakan terhada Andrie Yunus. Mereka divonis dengan pidana penjara dengan masa hukuman berbeda-beda.

Baca juga:
Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi 'Baper Massal',… Majelis Hakim Pengadilan Militer menegaskan tidak ada operasi intelijen dalam kasus penyiraman…
Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba:… Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bervariasi antara 1,5 hingga…
Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas… Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air…
  • Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi 'Baper Massal', Pelaku Kena…
  • Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba: Vonis Bapuk…
  • Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit

Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).

Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih ‘Kasih Pelajaran’ Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit

Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Andrie Yunuskontraspengadilan militerPenyiraman Air KerasTumbler
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
By Natania Longdong
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
1
Ray Rangkuti Tolak UU Polri Baru: Alih-alih Menuju Reformasi Polisi, Ugal-ugalan
By Hardani Triyoga
Personel Polri bersiap mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR
2
Luhut Bongkar Rencana Besar Prabowo, Bansos Rp5,4 Juta Langsung Cair ke Rekening Warga
By Natania Longdong
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
3
Viral Foto Prabowo dan Teddy di Paris, Netizen: Enak Banget Ya Kerjaannya
By Ani Ratnasari
Selfie Seskab Teddy dan Prabowo di Paris
4
Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim
By Rahmat Baihaqi
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Hukum

5 ASN BPK Kena OTT, Bantu ‘Tutup Temuan’ Bupati Muara Enim

Lima ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (ketiga kiri) dan Serda Edi Sudarko (keempat kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim ‘Gelondongan’, TAUD Sebut Vonis Kasus Andrie Yunus Gak Logis

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Militer…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Sidang Vonis Kasus Air Keras: Dikasih Opsi Zoom Tapi Gak Login, Hakim Cap Andrie Yunus Rendahkan Pengadilan

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi ‘Baper Massal’, Pelaku Kena Vicarious Trauma

Majelis Hakim Pengadilan Militer menegaskan tidak ada operasi intelijen dalam kasus penyiraman…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up