Surat terbuka Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilayangkan pada 21 Mei 2026 lewat unggahan di Instagram resmi IDAI, @idai_ig, tengah menjadi perhatian publik.
IDAI mengkritisi kebijakan distribusi susu formula tanpa indikasi medis dalam program MBG, karena menurut Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI bisa berpotensi menurunkan angka pemberian ASI pada bayi.
Surat terbuka itu tertulis jelas ditujukan kepada Dr. Ir. Dadan Hindayana (Kepala Badan Gizi Nasional) sekaligus juga ditujukkan pada para wakilnya, yaitu Nanik S Deyang (Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi), Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan), dan Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi).
Sorotan Permasalahan
IDAI menilai, Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasioal yang memfasilitasi pembagian massal susu formula tanpa didasari indikasi medis akan berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui.
Formula adalah terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini. Tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI di atas yang bisa digantikan olehnya,”
dikutip dari unggahan Surat Terbuka IDAI.
Kekhawatiran ini disampaikan atas dasar UU No. 17 tahun 2023 dan PP No. 28 tahun 2024 tentang aturan susu formula yang berbunyi, “Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis.”
Rekomendasi dari IDAI kepada BGN
Dalam suratnya, IDAI turut memberikan solusi lewat empat rekomendasi yaitu:
- Meminta adanya harmonisasi kebijakan antara Badan Gizi Nasional dan Kementrian Kesehatan.
- Penggunaan susu formula diminta kembali sesuai rekomendasi dokter dan indikasi medis.
- Menekankan pentingnya memprioritaskan kemandirian pangan lokal.
- Meminta peninjauan ulang petunjuk teknis intervensi gizi nasional agar selaras dengan aturan kesehatan yang berlaku.
Klarifikasi BGN
Sehari setelah surat terbuka dari IDAI dilayangkan, pada 22 Mei 2026, BGN membuat pernyataan dalam Siaran Pers Nomor SIPERS-260/BGN/05/2026 tentang penegasan tidak ada intervensi formula bayi dalam program MBG.
Dadan Hindayana menegaskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan. Dijelaskannya, bahwa kebijakan BGN justru mengacu pada prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.
Dadan menuturkan, bahwa untuk bayi usia 0 – 6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam program MBG. Maka itu ditegaskan bahwa program MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi.
Adapun aturan bahwa produk formula lanjutan untuk bayi usia 6 – 12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak 12 – 36 bulan, dan minuman khusus ibu hamil dan menyusui berasal dari produk legal yang penggunaannya diatur negara.
Jadi kembali ditegaskan, bahwa tujuan tersebut bukan sebagai pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, dan bukan untuk promosi industri susu. Tapi hanya diberikan pada kasus tertentu dan waktu tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Polemik ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Badan Gizi Nasional dan tenaga medis dalam menyusun kebijakan pemenuhan gizi anak.
Melalui klarifikasinya, BGN menegaskan bahwa program MBG tetap mendukung pemberian ASI ekslusif. Sementara rekomendasi dari IDAI diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program MBG semakin tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.


