Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memantau dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat Dadan Hindayana dan dua anak buahnya.
Kejagung mengaku, proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak sepekan terakhir.
Lidiknya sekitar satu minggu,”
ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 4 Juni 2026.
Selama tahap lidik, Syarief mengungkapkan penyidik tengah mempelajari modus-modus korupsi yang dilakukan mantan Kepala BGN itu bersama Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Selain itu, Kejagung juga mendapati adanya beberapa laporan masuk terkait dugaan korupsi dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Mungkin ada beberapa laporan masyarakat, kemudian dapur-dapur yang tidak sesuai ya, tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan,”
ujarnya.
Penyelidikan itu kemudian berkembang ke tahap penyidikan yang telah dieskpos Kejagung baru-baru ini.
(Sidiknya) Beberapa hari lalu. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan,”
ujar Syarief.
Posisi Dadan Cs Diganti Nanik S Deyang Cs
Berkenaan dengan itu juga, Dadan dicopot oleh Presiden Prabowo dari kursi kepala BGN. Dilanjutkan dengan Lodewyk dan Sony sebagai Wakil Kepala BGN pada 2 Juni 2026.
Posisi Dadan diganti oleh Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pada 3 Juni 2026 dini hari, Kejagung langsung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan kediaman masing-masing. Dari situ penyidik menemukan jejak korupsi Dadan Cs.
Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, Hp, laptop, dan lainnya,”
ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung.
Atas dasar itu, Kejagung menetapkan Dadan, Lodewyk dan Sony sebagai tersangka korupsi program MBG. Terhadap mereka kemudian dilakukan penahanan secara terpisah selama 20 hari kedepan.
Sony dan Lodewyk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Dadan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

